Skripsi

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KEAMANAN MAKANAN TRADISIONAL TANPA TANGGAL KADALUARSA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI PASAR PIJI DAWE KECAMATAN DAWE KABUPATEN KUDUS)



Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pelaku usaha makanan tradisional di Pasar Piji Dawe, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, yang masih belum mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk yang dijual. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan terkait perlindungan konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin keamanan pangan. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah utama, Pertama untuk untuk mengetahui faktor yang menyebabkan pelaku usaha belum melaksanakan kewajiban pencantuman tanggal kedaluwarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua untuk mengetahui upaya peningkatan kesadaran hukum pelaku usaha agar dapat mematuhi ketentuan perlindungan konsumen dan prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam menjaga keamanan pangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif, dan menggunakan teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi, Serta teknik analisis data menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama sebagian besar pelaku usaha belum mencantumkan tanggal kedaluwarsa karena berbagai alasan, seperti keterbatasan pengetahuan hukum, anggapan bahwa produk cepat habis terjual, keterbatasan biaya. Kedua Dari sisi hukum positif, Upaya peningkatan kesadaran hukum pelaku usaha dapat dilakukan melalui edukasi hukum, sosialisasi peraturan perlindungan konsumen, pembinaan berkelanjutan oleh pemerintah daerah, serta kerja sama antara instansi terkait dan masyarakat untuk menumbuhkan kepatuhan terhadap hukum yang ada, ketiadaan informasi tanggal kedaluwarsa merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen, karena konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai keamanan pangan diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, Upaya kesadaran hukum tidak hanya diartikan sebagai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga menerapkan prinsip syariah seperti `manifestasi nilai-nilai amanah, kejujuran, keadilan, dan maslahah dalam aktivitas ekonomi. Pelaku usaha diharapkan memahami bahwa setiap produk makanan yang dihasilkan harus memenuhi prinsip halal (diperbolehkan) dan thayyib (baik dan aman). Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa pencantuman tanggal kedaluwarsa merupakan kewajiban yang bersifat yuridis sekaligus moral-spiritual, sehingga diperlukan pembinaan berkelanjutan dari pemerintah dan kesadaran kolektif pelaku usaha agar keamanan konsumen dapat terjamin secara menyeluruh.


Ketersediaan

26TA558377.1338.642 FAI tPerpustakaan PusatTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
338.642 FAI t
Penerbit UIN Sunan Kudus : Kudus.,
Deskripsi Fisik
xiv, 83 hlm; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
338.642
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
USAHA KECIL
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this