Buku

Manajemen Pembiayaan Mudharabah : strategi memaksimalkan return dan meminimalkan risiko pembiayaan mudharabah di bank syariáh



Bentuk bisnis yang berdasarkan syariáh dapat dikembangkan dengan mengacu pada konsep syariáh yaitu musyarakah atau mudharabah. Kontrak mudharabah adalah salah satu core product bank syariáh sehingga bank syariáh berbeda dengan bank dengan sistem bunga. Kontrak mudharabah adalah kontrak menanggung untung dan rugi antara pemilik dana dengan nasabah (agents). Pada hubungan bisnis seperti ini diperlukan adanya keterbukaan antara kedua belah pihak dalam hal untung rugi bisnis. Apabila salah satu pihak tidak transparan, maka akan terjadi moral hazard dan adverse selection. Penyimpangan-penyimpangan yang bisa terjadi akibat kontrol pemilik modal tidak optimal diantaranya adalah yang berkaitan dengan standar moral, ketidakefektifan model pembiayaan bagi hasil, berkaitan dengan para pengusaha, biaya, teknis, kurang menariknya sistem bagi hasil dalam aktivitas bisnis, dan permasalahan efisiensi. Dengan demikian diperlukan suatu solusi yang bisa disepakati dalam bentuk perjanjian mudharabah. Di dalam perjanjian tersebut akan disepakati aspek-aspek atau rukun kontrak mudharabah yaitu pemilik modal/principal/bank syariáh, pelaku usaha/mudharib/agent, proyek yang akan dijalankan, nisbah pembagian untung dan porsi pembagian kerugian, dan masa kontrak atau perjanjian, serta syarat-syarat lain yang mendukung berjalannya kontrak mudharabah.


Ketersediaan

24TD556254.1Perpustakaan PusatTersedia
25SR556254.2Perpustakaan PusatTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.27 MUH m
Penerbit PT Remaja Rosdakarya : Bandung.,
Deskripsi Fisik
x, 388 halaman ; 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-446-3-489
Klasifikasi
2X4.27
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cetakan pertama
Subyek
BANK ISLAM
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this