Buku

Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa



Daftar Isi

KATA PENGANTAR v

BAB I
PEMAHAMAN UMUM ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
(APS) ATAU ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) 1
A. PENGANTAR 1
1. Sejarah gerakan Alternatif Penyelesaian Sengketa 2
2. Pengertian dan Perkembangan Alternative Dispute Resolution 4
B. BEBERAPA BENTUK ADR 11
C. SARANA PENYELESAIAN SENGKETA YANG PALING TEPAT 15
D. NEGOSIASI 20
E. MEDIASI 22
1. Tipe-tipe Mediator 25
2. Keuntungan dan Kekurangan dari Proses Mediasi 32
3. Pengunaan Co-Mediator 37
4. Proses Mediasi 39
5. Yang Perlu Diperhatikan Dalam Proses Mediasi 40
6. Pelaksanaan Perjanjian Mediasi 42
F. PRINSIP-PRINSIP MEDIASI 43
1. Mediasi Bersifat Sukarela 44
2. Lingkup Sengketa pada Prinsipnya Bersifat Keperdataan 46
3. Proses Sederhana 48
4. Menjaga Kerahasiaan Sengketa 49
5. Mediator Bersifat Netral dan Sebagai Penengah 50
G. MANFAAT MEDIASI BILA DIBANDINGKAN DENGAN PENYELESAIAN SENGKETA LITIGASI MELALUI PENGADILAN 51

BAB II
PEMBERDAYAAN MEDIASI SEBAGAI SOLUSI PRAKTIS
PENYELESAIAN SENGKETA DILUAR PENGADILAN 55
A. PERAN DAN FUNGSI MEDIATOR DALAM PROSES MEDIASI 55
1. Faktor-faktor Politik dan Budaya 59
2. Alternative Dispute Resolution Bukan Merupakan Hal Baru 60
3. Alternative Dispute Resolution Sejalan dengan Pengembangan Peran Serta Masyarakat 60
4. Berbagai Jenis Konflik atau Sengketa 66
B. ADA EMPAT TIPE ATAU MODEL MEDIASI 67
1. Model penyelesaian (Settlement Model atau Compromise) 67
2. Model fasilitasi (Facilitative Model) 67
3. Therapeutic 67
4. Evaluative 68
C. PERAN DAN FUNGSI MEDIATOR DALAM PROSES MEDIASI 69
1. Peran dan fungsi Mediator 69
2. Substansi Negosiasi 70
3. Menyiapkan Agenda Perundingan 71
4. Tahapan Negosiasi dari Proses Mediasi Menghasilkan Pergerakan Untuk Mencapai Kesepakatan 73
5. Peranan Tawaran Pertama dan Harga Konsesi 77
6. Strategi Menyampaikan Pertukaran (Trade-off) Konsesi dan Kompromi 78
7. Pertemuan Terpisah sebagai Prosedur Guna Mendapatkan Kemajuan 78
8. Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Single Mediator atau Team Mediators/Negotiators 84
D. INTERVENSI STRATEGIS MEDIATOR 85
E. MEDIATOR’S SKILL, REFRAMING AND QUESTIONING 93
1. Mediator’ Skill 93
2. Reframing atau Menyusun Ulang Kalimat 98
3. Menyusun Pertanyaan (Questioning) 102
4. Ringkasan (Summarising) 103

BAB III
NEGOSIASI DALAM PROSES MEDIASI DAN TAHAPANNYA 105
A. TEKNIK NEGOSIASI 105
1. Negosiasi Kompetitif (Competition Negotiation) 107
2. Negosiasi Kompromi (Compromising Negotiation) 108
3. Negosiasi Bekerja Sama (Win Win Negotiation) 108
B. POSITIONAL NEGOTIATION DAN INTEREST BASED NEGOTIATION 111
1. Positional Negotiation 113
2. Interest Based Negotiation 116
C. TAHAPAN DALAM PROSES MEDIASI 123
1. Tahap Awal 126
2. Sambutan Mediator 127
3. Presentasi Para Pihak 127
4. Identifikasi Masalah yang Sudah Disepakati 128
5. Mendefinisikan dan Mengurutkan Permasalahan 129
6. Negosiasi dan Pembuatan Keputusan 130
7. Pertemuan Terpisah (Separate Meeting) 131
8. Pembuatan Keputusan Akhir 133
9. Pengambilan Keputusan 134
10. Kata Penutup 135
D. KENDALA YANG DIHADAPI NEGOSIATOR DALAM NEGOSIASI 136
1. Reaksi Anda (Your Reaction) 137
2. Emosi Mereka (Their Emotions) 138
3. Posisi Mereka (Their Positions) 138
4. Kepuasan Mereka (Their Satisfactions) 138
5. Kekuatan Mereka (Their Powers) 139
E. PELAKSANAAN KEPUTUSAN 140

BAB IV
PERKEMBANGAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
DI INDONESIA 143
A. ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM SISTEM
HUKUM INDONESIA 143
B. MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA 148
C. MEDIASI DALAM MASYARAKAT TRADISIONAL INDONESIA 152
D. ADR MULAI MENDAPAT PERHATIAN DI INDONESIA 161
E. KRITIK UMUM TERHADAP LEMBAGA PERADILAN. 164
1. Sorotan Masyarakat Terhadap Kinerja Lembaga Peradilan 164
2. Penyebab Bertumpuknya Perkara di Mahkamah Agung RI 166
F. DASAR HUKUM PENERAPAN MEDIASI DI INDONESIA 169
1. Dasar Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan 169
2. Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa di Pengadilan dan Lahirnya PERMA tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Court Connected Mediation) 172
3. Acte van Dading dan Acte van Vergelijk 175
4. Lingkup Sengketa yang dapat Dimediasikan di Pengadilan 176
G. HAL YANG MENDASARI KEBERHASILAN MEDIASI DI INDONESIA 179
1. Sosialisasi 179
2. Skilled Mediator 179
3. Institusionalisasi 180
4. Peran Hakim 180
5. Peran Pengacara 180
6. Membuka Kesempatan yang Seluas-Luasnya untuk Proses Mediasi 181
H. KEKUATAN DAN KELEMAHAN MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA 181
1. Kekuatan Mediasi 182
2. Kelemahan Mediasi 182
3. Manfaat dan Keunggulan Mediasi 183
I. PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN 185
1. Mediasi Online 186
2. Keamanan Proses Mediasi Secara Online 189

BAB V
PERKEMBANGAN MEDIASI DI PENGADILAN BERDASARKAN
PERMA NO. 1 TAHUN 2016 191
A. MEDIASI SEBAGAI PROSES BERACARA DI PENGADILAN 191
1. Mengadopsi Sistem Penyelesaian Sengketa di Jepang 193
2. Kewajiban Para Pihak Untuk Hadir Dalam Proses Mediasi 195
3. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa 196
B. PRINSIP-PRINSIP MEDIASI 198
1. Prinsip Dasar Mediasi 198
2. Prinsip Mediasi dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 200
C. URAIAN PERMA NO 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN 203
1. Tentang Mediator, Sertifikasi Mediator dan Akreditasi Lembaga Pendidikan Mediasi 204
2. Tahapan-tahapan dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 208
3. Tahap Pelaksanaan Mediasi dan Kehadiran Ahli/Tokoh Masyarakat 216
4. Jika Kesepakatan Tercapai 218
5. Mediasi Pada Setiap Tahap Pemeriksaan Perkara 221
6. Mediasi Tidak Berhasil atau Tidak dapat Dilaksanakan 222
7. Perdamaian di Luar Pengadilan 223
8. Kendala-kendala yang Dihadapi Dalam Menerapkan Mediasi di Pengadilan 225

BAB VI
PENERAPAN MEDIASI DALAM BERBAGAI LEMBAGA
INDEPENDEN 231
A. YURISDIKSI MEDIASI DI BERBAGAI LINGKUNGAN PERADILAN 231
B. MEDIASI PERBANKAN SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN 233
1. Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan 235
2. Layanan Penyelesaian Sengketa di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa 235
3. Prinsip LAPS 236
C. PEMBENTUKAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR PERBANKAN YANG INDEPENDEN (LAPSPI) 238
1. Mediasi Perbankan 238
2. Tujuan Pembentukan Mediasi Perbankan 239
3. Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Perbankan 241
4. Penggunaan Mediasi Perbankan Bersifat Sukarela atau Wajib 244
5. Lingkup Sengketa Perbankan yang dapat Dimediasikan 246
B. UPAYA MEDIASI DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL 250
1. Latar Belakang Terbitnya Mediasi Pertanahan 250
2. Pengelompokan Sengketa Pertanahan 253
3. Terbitnya Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2006 jo. Keputusan Kepala Badan Pertanahan No. 34 Tahun 2007 255
4. Kondisi yang Menimbulkan Sengketa Tanah 256
5. Dampak Ekonomi Sosial dan Ekologi Sengketa Pertanahan 259
C. MEDIASI DALAM SENGKETA MEDIS (KESEHATAN) 259
1. Pengertian Sengketa Medis 260
2. Sengketa Malpraktik dalam Hukum 262
3. Sengketa dalam Pelayanan Kesehatan dan Tataran Penyelesaiannya 264
D. MEDIASI DALAM SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRIALb (KETENAGAKERJAAN) 268
1. Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hubungan Industrial 268
2. Penyelesaian di Luar Pengadilan Hubungan Industrial 270
E. PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP 281
1. Pengaturan Penyelesaian Lingkungan Hidup di Luar
Pengadilan (non-Litigasi) 283

BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI, PERBANDINGAN
DENGAN NEGARA-NEGARA LAIN 287
A. Proses Mediasi di JEPANG 287
1. Court Connected Mediation di Jepang 287
2. Karakteristik Chotei dan Wakai 288
3. Lembaga Pelaksanaan Chotei 289
4. Teknis Chotei dan Wakai (Wakai Gijutsu Ron, Yosiro Kusano) 290
B. Proses Mediasi di AMERIKA SERIKAT 292
1. Settlement Week dan Multi-Door Court-House 292
2. Menilai Ketepatan ADR 297
C. PROSES COURT ANNECTED ADR DI KANADA 299
1. Court Connected ADR Negara Bagian Ontario 299
D. PROSES MEDIASI DI SINGAPURA 300
1. Pola Kerja Sistem Pengadilan di Singapura 300
2. Mediasi di Luar Pengadilan (Singapore Mediation Center [SMC]) 302
E. PROSES MEDIASI DI FILIPINA 311
1. Penunjukan Mediasi oleh Pengadilan 311
2. Tunggakan Perkara yang Tinggi 312
3. Tujuan dari Projek 312
4. Aktivitas Projek 312
5. Proses Mediasi yang ditunjuk oleh Pengadilan 313
6. Program Settlement Weeks 314
F. PROSES MEDIASI DI AUSTRALIA 314
1. Alternatif Penyelesaian Perselisihan (ADR) 314
2. Penggunaan Proses ADR 315
3. Skema dan proses industri dan masyarakat ADR 316
4. Skema industri 317
5. Skema Teknologi 318
6. Jasa Mediasi yang Mandiri 318
7. Ketentuan Pengadilan Mengenai Jasa pre-filing ADR 319
8. Skema Legislatif State 319
9. Skema Legislatif Federal 320
10. Tolok Ukur 321
11. Klausul-klausul ADR 322
12. Insentif biaya, Sanksi dan Jasa informasi 323
13. Ketentuan Hukum dan Profesional 323
14. ADR di dalam Pengadilan 323
15. Jenis-jenis ADR 324
16. Mediasi 324
17. Evaluasi dan Konsiliasi 325
18. Arbitrase 325
19. Penyelesaian Perselisihan (Referrals) 326
20. Kriteria Penyelesaian Perselisihan 327
21. Penyelesaian Perselisihan Wajib atau Sukarela 327
22. Waktu yang Diperlukan dalam Proses ADR 328
23. Penyelesaian Perselisihan melalui Pengadilan 329
24. Pembiayaan ADR pada Litigasi Federal 331
25. Pilihan Pembiayaan 332
G. MEDIASI PENGADILAN DI DENMARK 333
H. MEDIASI DI PENGADILAN ARGENTINA 336
I. PROSES MEDIASI DI CINA 337
J. PROSES MEDIASI DI KOREA 340
1. Court Annexed Mediation di Korea 341
2. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan – Non Court Annexed Mediation ADR 342
3. Perkembangan Lembaga Mediasi di Luar Pengadilan di Korea 343
DAFTAR PUSTAKA 345
LAMPIRAN 355


Ketersediaan

24TD554508.1Perpustakaan PusatTersedia
24SR554508.2Perpustakaan PusatTersedia
24SR554508.3Perpustakaan PusatTersedia
24SR554508.4Perpustakaan PusatTersedia
24SR554508.5Perpustakaan PusatTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
347.09 NUG m
Penerbit Kencana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xvi, 372 hlm; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-218-014-7
Klasifikasi
347.09
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. 1, Cet. 2
Subyek
MEDIASI
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this